
KPU Yakinkan DPR Soal Saksi dalam Draft PKPU Rekapitulasi
Jakarta, kpu.go.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali berlanjut, Kamis (30/8/2018).
Pada pertemuan ketiga di Ruang Rapat, Komisi II DPR, Jakarta ini, agenda rapat dimulai dengan mendengarkan masukan dari Anggota Dewan Komisi II atas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019.
Dimulai dengan Anggota Komisi II DPR fraksi PKS, Sutriyono yang menyoroti soal saksi dalam rekapitulasi, menurutnya rekapitulasi yang dibebankan di PPK perlu mendapat perhatian khusus karena bisa saja akan terjadi crowded di lapangan.
“Terkait saksi di dalam konstruksi undang-undang 2017 ini memang berbeda penghitungannya karena sejak TPS langsung ke PPK, nah di sini saksi masing-masing satu untuk masing-masing peserta, perlu diantisipasi, pasti akan penuh di PPK, perlu dilihat dari sarana dan prasaranya, karena jumlah partai ada 16, ini kan nanti secara teknis harus disiapkan meja kursi, barangkali perlu digambarkan juga,” ucap Sutriyono.
“Pada saat rekapitulasi ketika saksi dari partai tidak penuh apakah tetap akan dijalankan, karena ini untuk rasa keadilan, nah ini mohon harus dicegah supaya saksi harus ada, kalau tidak ada kan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari," sambung Anggota Komisi II DPR fraksi Golkar, Firman Subagyo.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan pengalamannya dalam penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya. "Terima kasih atas masukannya yang cukup baik, terlepas dari itu pengalaman kita di 2014 dan 2009 yang jumlah partainya lebih banyak kita mampu mengantisipasi itu (saksi), termasuk pertanyaan pak Firman karena tidak semua partai hadir jadi tidak penuh full semua disitu, jadi biasanya lancar, jadi kita buat paralel supaya cepat pak, ada kecamatan yang jumlah desanya dan TPS banyak sekali terutama di Jawa, makanya kemudian kita buat saksi 4 orang di rekapitulasi, dia bisa bergantian di setiap panel,” tegas Ilham.
Kemudian, terkait ketidakhadiran saksi rekapitulasi, Ilham menjelaskan bahwa dalam draft PKPU rekapitulasi pasal 17, 33, 49 dan 79 tidak adak kewajiban harus ada saksi sehingga apabila tidak ada saksi proses rekapitulasi tetap dilanjutkan.
“Memang tidak ada kewajiban untuk kemudian harus ada saksi, saksi ini kalau bahasa agamanya mungkin sunah muakad di masing-masing partai, pengadaannya kan di masing-masing partai bukan di KPU, kalau kita mewajibkan ini akan berat untuk peserta pemilu,” sambung mantan Komisioner KIP Aceh itu.
Terakhir, Ilham mengatakan, untuk mematangkan pelaksanaan rekapitulasi di lapangan, pihaknya akan menggelar simulasi rekapitulasi di daerah yang TPS-nya paling banyak dan di daerah yang TPS-nya paling sedikit. (hupmas kpu Bil/foto: JAP/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 773 kali